BPK Jambi sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya. Dasar hukum BPK Jambi mencakup peraturan-peraturan berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UUD 1945, sebagai konstitusi negara, mengatur prinsip dasar dan tata kelola pemerintahan, termasuk peran BPK dalam pengawasan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Undang-undang ini menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-undang ini mengatur kewenangan, independensi, serta mekanisme pemeriksaan yang harus diikuti oleh BPK.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk pengawasan oleh BPK dalam memastikan anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah: Memberikan pedoman bagi pemerintahan dalam mengatur pengendalian internal, yang menjadi bagian dari fokus pemeriksaan BPK.
- Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara: Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan yang berfokus pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara efektif dan akuntabel.
- Peraturan BPK RI lainnya: BPK Jambi juga merujuk pada peraturan-peraturan internal yang lebih spesifik dan peraturan teknis lainnya untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya.
Dasar hukum ini memberikan BPK Jambi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan atas pengelolaan anggaran pemerintah daerah, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.